Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu
Kondisi kantor Desa/Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh

Oleh:
Muhammad Hidayatullah

Sejarah Kecamatan Suoh bermula dari sebuah permukiman perintis yang kini dikenal sebagai Pekon Tugu Ratu. Semua berawal ketika pendahulu mendirikan talang atau kampung pertama di wilayah itu.

Sehingga menjadikannya cikal bakal, sekaligus embrio seluruh kawasan Suoh. Lambat laun, Pekon Tugu Ratu tumbuh menjadi pusat populasi dengan tingkat kemajuan yang melampaui pekon-pekon lainnya.

Pekon-pekon tetangga yang sekarang berdiri pun lahir sebagai hasil pemekaran dari Tugu Ratu, sehingga Ia berhak menyandang status sebagai induk atau asal-usul kecamatan.

Namun, ironi besar justru menimpa pekon tertua ini. Meskipun berjasa sebagai cikal bakal, Tugu Ratu kini justru terabaikan. Pemerintah menetapkan setengah dari total wilayahnya secara administratif masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung.

Status ini ibarat rantai yang mengikat gerak maju pekon tersebut dan menggusur berbagai harapan warganya. Akibatnya, berbagai program pemerintah yang seharusnya dinikmati masyarakat kerap tersendat.

Contohnya program perbaikan infrastruktur jalan. Pemerintah pusat memang mengucurkan dana perbaikan, tetapi pelaksanaannya hanya menjangkau setengah ruas jalan di luar kawasan hutan.

Sisa separuh jalan lainnya terbengkalai dan tidak tersentuh aspal karena terhalang regulasi kawasan lindung. Perbedaan kualitas jalan ini jelas terlihat; masyarakat menikmati mulus di satu sisi, tetapi menyaksikan kerusakan parah di sisi lain.

Bukan hanya jalan, program strategis seperti Penyaluran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pun tidak mampu diakses warga Tugu Ratu.

Minimnya lahan marga yang tersedia di luar kawasan hutan, selalu menjadi alasan untuk membatasi ruang gerak pemerintah untuk mendirikan fasilitas koperasi di pekon ini. Kendala geografis ini secara langsung menghambat akses ekonomi warga.

Kondisi memprihatinkan ini memicu kekecewaan mendalam di hati Kepala Desa (Kades) Tugu Ratu, Peratin. Beliau menyayangkan nasib pekonnya, yang justru dipersulit meskipun menjadi pelopor terbentuknya Kecamatan Suoh.

Beliau mempertanyakan mengapa wilayah yang berjasa besar justru mendapatkan perlakuan diskriminatif. Alih-alih mendapatkan prioritas, Tugu Ratu harus berjuang ekstra keras hanya untuk memperoleh hak dasar.

Sehingga kisah Tugu Ratu menjadi cermin pilu tentang “asal usul yang terabaikan”—sebuah pengakuan sejarah yang sirna tanpa memandang jasa masa lalu, di mana sang pelopor justru tersisih aturan dan kebijakan.

*Penulis merupakan Community Organizer (CO) Perkumpulan Ulayat Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »