Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu
Perkumpulan Ulayat Bengkulu melakukan praktik bersama warga, terkait materi M4T di Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.

PERKUMPULAN Ulayat Bengkulu menerapkan penggunaan drone thermal, di tengah pelaksanaan program membangun mitigasi konflik manusia dan satwa liar di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Dengan memiliki tim yang paham fisika dan etika, Ulayat Bengkulu mengubah penggunaan drone thermal menjadi mata analitis yang bekerja tanpa jejak.

Prinsip itulah yang coba diangkat dalam Manual Operasi Taktis M4T (Monitor, Mobilize, Manage, Maintain, dan Transform), yang merupakan sebuah panduan lapangan untuk monitoring dan mitigasi konflik satwa liar.

Panduan lapangan tersebut disusun dengan pendekatan sains, keselamatan, dan penghormatan pada batas-batas alami antara manusia dan satwa serta ekosistemnya.

Bidang GIS Perkumpulan Ulayat Bengkulu, Ujang Aprianto menegaskan, teknologi thermal sering disalahpahami. Banyak orang mengira warna paling terang di layar thermal itu pasti satwa.

“Padahal hotspot hanyalah area yang respons panasnya lebih menonjol dari sekitarnya. Batu besar yang menyimpan panas matahari, atap bangunan, atau mesin kendaraan yang baru mati bisa tampak seperti target,” ujarnya.

Manual M4T menempatkan kamera thermal dan kamera visual pada dua fungsi berbeda. Thermal bekerja untuk deteksi, menemukan anomali suhu di kegelapan, sementara kamera visual berperan untuk identifikasi.

Disamping itu juga untuk memastikan objek yang terdeteksi benar-benar satwa, bukan sekadar batu panas atau bayangan vegetasi. Karena itu, protokol intinya sederhana: thermal menemukan indikasi, visual memastikan identifikasi.

Namun, verifikasi visual pun tidak selalu mudah. Ujang menjelaskan, kualitas deteksi thermal sangat bergantung pada jarak, vegetasi, cuaca, kelembapan, dan waktu operasi.

“Semakin jauh target, detail radiasi menyatu dengan lingkungan. Objek jadi piksel tak berbentuk. Belum lagi hujan dan kabut yang menyerap inframerah, atau kanopi pohon yang memblokir pancaran panas satwa,” katanya.

Karena itu, manual ini menekankan pipeline verifikasi enam langkah yakni amati, stabilkan posisi drone, periksa pola, bandingkan dengan lingkungan sekitar, beralih ke kamera visual, lalu putuskan status target satwa, manusia, atau positif palsu.

Setiap anomali menuntut interpretasi logis, bukan kesimpulan tergesa-gesa dan tang tak kalah penting adalah aturan pelibatan.

Manual M4T membagi ruang operasi menjadi tiga zona: safe monitoring zone, observation zone, dan disturbance atau panic zone. Di zona aman, operator bisa memantau dengan rangefinder dan zoom tanpa disadari satwa.

Di zona observasi, satwa mungkin mulai mendengar baling-baling dan menunjukkan bahasa tubuh waspada.

Sementara di zona gangguan, setiap upaya mengejar, menggiring, atau memotong jalur satwa adalah pelanggaran etika yang bisa memicu stres, agresi, bahkan respons melarikan diri.

“Jika satwa menunjukkan tanda terganggu, naikkan ketinggian atau hentikan operasi. Misi sukses bukanlah misi yang paling dekat dengan target, melainkan misi di mana satwa tidak menyadari kehadiran kita,” tegas Ujang.

Manual ini juga mengatur protokol pra-penerbangan enam poin, mulai dari cuaca, kondisi ruang udara, inspeksi fisik drone dan propeller, kapasitas baterai, status sinyal GNSS, hingga verifikasi ketinggian return to home.

Jika salah satu gagal, operasi wajib ditunda. Selain itu, ada standarisasi kartu identifikasi lapangan yang mencatat koordinat, waktu, kondisi lingkungan, jenis satwa, estimasi jumlah, vektor pergerakan dan lampiran data visual maupun thermal.

Dari sisi keamanan data, manual M4T mengingatkan bahwa lokasi, jalur pergerakan, dan titik sarang bersifat sangat rahasia. Koordinat mentah dan foto bermetadata lokasi tidak boleh disebar ke publik.

“Data ini hanya untuk keperluan konservasi. Salah menyebar informasi bisa membahayakan satwa yang sedang dilindungi,” ujar Ujang.

Sehingga operator M4T berdiri di atas lima prinsip emas: safety, detect, verify, document, dan respect. Keselamatan ruang udara dan masyarakat jadi prioritas. Deteksi dilakukan dengan mata analitis, bukan asumsi.

“Verifikasi menjadi kewajiban, yang mesti dilengkapi dengan dokumentasi presisi sebagai bahan bukti,” lanjutnya.

“Terakhir, respect batas etis yang mengingatkan jika monitoring unggul bukan tentang seberapa dekat kita dengan target, melainkan seberapa presisi informasi yang kita dapat tanpa meninggalkan jejak,” tutup Ujang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »